8 Kriteria Calon Penerima Zakat Fitrah - Jangan Sampai Keliru!
Shepangaropustaka.com | Sebagai umat muslim tentu kita sama-sama tau bahwa salah satu kewajiban kita adalah engeluarkan sebagian harta kita sebagai zakat.
Secara garis besr zakat di bagi menjadi dua baian. Zakat fitrah, dan Zakat Harta. Untuk zakat fitrah, semua umat muslim yang mengetahui terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan ramadhan berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah jika dia memiliki kelebihan dari yang akan dimakan pada hari idul fitri. Sedangkan zakat harta hanya bagi yang hartanya mencapai 1 nishab dengan ketentuannya.
Pengertian dan Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah salah satu jenis Zakat yang wajib dikelurkan oleh semua umat muslim setiap tahun, setelah melaksanakn kewajiban puasa pada bulan ramadhan, dan sebelum dilaksanakannya shalat sunnah lebaran Idul Fitri.
Zakat fitrah merupakan salah satu syariat khusus untuk umat baginda Nabi Muhammad SAW. yang kewajibannya berdasarkan sabda Rasullah yang diriwayatkan Ibnu Umar, bahwa "Rasulullan SAW. telah mewajibkan kepada semua orang agar mengeluarkan zakat fitrah dari bulan ramadhan, yaitu 1 sha' gandunm untuk setiap orang islam, merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan"
Syarat Wajibnya Zakat
Setiap umat muslim berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah setiap tahunnya, apabila telah memenuhi beberapa syarat berikut:
- Islam
- Nututi waktu terbenamnya matahari di akhir bulan Ramdhan, dan nututi awal bulan Syawal.
Orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari terakhir bulan ramdhan, atau lahir menjelang matahari terbit, dan hidupa sampai matahari temggelam juga wajib dikelurkan zakat fitrahnya.
- Ada kelebihan makanan untuk dirinya serta keluarganya pada siang dan malam hari raya.
Ukuran Zakat Fitrah
Berdasarkan penjelasan para ulama ahli fikih kadar yang harus kita keluarkan untuk zakat fitrah adalah 1 sha' ukuran Baghdad dari makanan pokok setempat.
1 Sha' ukuran Baghdad jika kita konfersi ke ukuran gram makan menurut pendapat ulama madzhab Syafii adalah 2176 gram atau 2,176 Kg.
8 Kriteria Penerima Zakat Fitrah
Sama dengan zakat harta, zakat fitrah juga harus diberikan kepada salah 1 dari delapan golongan yang berhak menerima zakat ( Mustahiquz Zakat) sebagaimana ditetapkan dalam al Quran.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60).
8 Golongan Calon Penerima Zzakat tersebut adalah sebagai berikut:
- Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
- Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
- Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
- Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
- Memerdekakan Budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
- Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
- Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
- Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Waktu Mengeluarkan Zzakat Fitrah
Waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah mulai terbenamnya matahari terakhir bulan ramadhan sampai dengan dimulainya pelaksanaan shalat idul fitri.
Akan tetapi pengeluaran zakat fitrah boleh dilakukan sejak awal bulan ramadhan. meskipun yang paling baik adalah setelah terbitnya fajar hari raya idul fitri sebelum pelaksanaan shalat 'id.
0 Response to "8 Kriteria Calon Penerima Zakat Fitrah - Jangan Sampai Keliru!"
Post a Comment