Urutan wali perempuan dalam pernikahan

Sebuah pernikahan akan disebut sah, bila semua syarat-syaratnya telah terpenuhi. Salah satu Syarat yang harus dipenuhi dalam akad nikah adalah, adanya wali dari mempelai puteri. pernikahan tidak disebut sah secara agama jika tidak ada wali dari calon wanitanya.

Oleh karenanya, penting sekali kita mengetahui siapa sajakah dari kelurga mempelai wanita yang boleh menjadi wali dalam pernikahannya, selain dari ayah dan kakek.

Didalam peraturan agama, wali itu harus berurutan, sehingga ada istilah wali yang lebih dekat dan wali yang lebih jauh. Wali yang lebih jauh tidak boleh, dan tidak sah menikahkan mempelai wanitanya selama masih ada wali yang lebih dekat, yang masih bisa dan memenhi syarat untuk menjadi wali.

Syarat-Syarat wali, selain harus dari laki-laki, juga  harus beragama islam, baligh, dan berakal sehat, serta dalam keadaan merdeka (bukan budak).

Urutan wali perempuan dalam pernikahan

Urutan Wali.

Adapun urutan wali bagi mempelai wanita, sesuai dengan penjelasan ulama dalam buku, dan kitab-kitab agama adalah sebagai berikut:

1. Ayah memplai wanita.
2. Kakeknya yang dari jalur ayah saja. Buyut, dan seterusnya.
3. Saudara Laki-laki Kandungnya.
4. Saudara se ayahnya.
5. Anak laki-lakinya saudara kandung laki-laki (Ponakan laki-laki).
6. Anak Laki-lakinya saudara seayah, dan seterusnya.
7. Paman Kandung
8. Paman Seayah( Saudara tunggal bapaknya ayah)
9. Anaknya paman kandung
10. Anaknya Paman Seayah, dan seterusnya.
11. Pamannya ayah ( Saudaranya kakek).
12. Anak Pamannya Ayah, dan seterusnya.
13. Pamannya Kakek
14. Anak Pamannya kakek.
15. Pamannya Buyut (Paman ayahnya kakek).
16. Anak Pamannya buyut. dan seterusnya.

Penjelasan aslinya bisa kalian baca dalam ibrot berikut:

[1] المفتاح في النكاح /16-17(الولي في النكاح واحق الأولياء بالتزويج)اولى اللأولياء واحقهم بالتزويج الأب ثم الجد ابو الأب وان علا ثم الأخ الشقيق ثم ثم الأخ لأب ثم ابن الأخ الشقيق ثم ابن الأخ لأب وان سفل ثم العم الشقيق ثم العم لأب ثم ابن العم الشقيق ثم ابن العم لأب وان سفل ثم عم الأب ثم ابنه وان سفل ثم عم الجد ثم ابنه وان سفل ثم عم ابي الجد ثم ابنه وان سفلوهكذا على هذه الترتيب في سائر العصبات، ويقد الشقيق منهم على من كان لأب، فاذا لم يوجد احد من عصبات النسب فالمعتق فعصبته ثم معتق المعتق ثم عصبته ثم الحاكم او نائبه
[Sumber: https://www.piss-ktb.com/2012/04/1377-urutan-wali-nikah.html].

Itulah uruttan wali bagi mempelai wanita, yang harus kita perhatikan saat melakukan pernikahan. Sehinnga pernikahan yang kita laksanakan, menjadi pernikahan yang legal, dan sah sera hukum agama.
Admin Hanya manusia biasa yang penuh dengan salah, lupa, dan kekurangan

0 Response to "Urutan wali perempuan dalam pernikahan"

Post a Comment

Jika ada hal yang kuran jelas dari halaman ini/ ada tautan yang rusak segera beritahu kami melalui form komentar ini!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel