Pengertian Istihadhah dan macam-macamnya
Ulama telah membagi macam-macam darah yang keluar dari kemaluan wanita menjadi tiga bagian. Haid, nifas, dan Istihadhah. Masing-masing dari ketiganya tentu memiliki ketentuannya masing-masing, yang membedakan antara satu dengan yang lainnya.Dan pada tulisan kali ini kita akan belajar tentang istihadhah dan pembagiannya, serta sebagian dari masalah haidh, dan nifas yang berkaitan dengan pembahasan istihadhah.
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa termasuk salah satu jenis darah, yang dibagi tiga, ada yang disebut dengan darah istihadhah. Sebelum lebih jauh kita belajar tentang istihadhah sebaiknya terlebih dahulu kita mengenal definisi istihadhah. Sehingga kita bisa lebih mudah memahami semua pembahasan terkait darah istihadhah.
Darah Istihadhah secara medis disebut dengan istilah Menorrhagia. sedangkan dari segi hukum fikih, darah istihadhah adalah darah yang tidak layak disebut dengan darah haid, juga tidak disebut darah nifas.
Darah haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah berusia minimal 9 tahun kurang 15 hari, dalam keadaan normal, dan mencapai batas waktu minimal 24 jam, dan tidak lebih dari tempo 15 hari. Sedangkan darah Nifas, adalah darah yang keluar pasca lahiran, dengan batas minimal setetes, dan tidak lebih dari tempo 60 hari. Selain dari pada itu maka di sebut dengan darah Istihadhah.
Darah yang keluar dari perempuan yang masih belum berusia 9 tahun kuran 15 hari tidak bisa dikategorikan sebagai darah haidh melainkan disebut darah penyakit / atau darah istihadhah dalam istilah ilmu fikih. Begitu juga darah yang setelah dikalkulasi masanya kurang dari 24 jam. Misal keluar darahnya putus-putus selama 7 hari, setelah ditotal semua ternyata waktu keluar darahnya tidak sampai 24 jam, maka darah yang keluar juga disebut dengan darah istihadhah.
Juga disebut darah Istihadha, darah yang keluar lebih dara jangka 15 hari. Misal si Fulanah mulai keluar darah sejak tanggal satu, dan terus keluara darah sampai lebih 15 hari maka berarti si fulanah sedang mengalami istihadhah, yang masa haidnya di tentukan dari masa haid sebelumnya.
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa istihadhah itu terbai menjadi dua bagian. Istihadhah haid, dan Istihadhah nifas.
1. Istihadhah Haid
Istihadhah Hiad adalah darah haid yang tidak memenuhi kreteria haid. Misal, kurang dari 24 Jam, atau lebih dari jangka waktu 15 hari. Perempuan yang keluar darah terus menerus sampai lebih 15 hari maka disebut dengan istilah Mustahadhah ( Wanita yang mengalami Istihadhah) yang haiidnya bercampur dengan istihadhah.
2. Istihadah Nifas
Istihadhah Nifas adalah darah nifas yang sudah tidak bisa lagi digolongkan darah nifas, karena sudah melebihi batas-batas nifas dan semacamnya. Misal setelah lahiran mengalami pendarahan sampai lebih 60 hari. maka kejadian semacam ini disebut dengan Istihadhah niifas.
Keduanya tidak termasuk penghalang ibadah yang biasanya tidak boleh dilkaukan oleh wanita haid, dan nifas. Maka wanita yang mengalami istihadhah, baik istihadhan haid, maupun istihadhah nifas, tetap berkewajiban mengerjakan shalat dan puasa pada bulan ramdhan, serta kegiatan laiinya.
0 Response to "Pengertian Istihadhah dan macam-macamnya"
Post a Comment