pengertian nifas dan ketentuannya dalam madzhab Syafii


Darah Nifas, adalah salah satu dari 3 jenis darah yang biasa keluar dari kelamin wanita. darah haid (Menstruasi) darah Nifas dan istihadhah. Ketiga jenis darah tersebut memiliki ketentuan dan konsekwensi hukum masing masing. termasuk dengan masalah ibadah, seperti shalat, puasa, dan lain sebagainya.

Definisi Nifas


Nifas, iala darah yang keluar dari kelamin perempuan setelah rahimnya benar-benar kosong (bersih) dari benih jenin. baik berupa segumpal daging, atau segumpal darah yang menurut para ahli gumpalan tersebut adalah benih (cikal bakal) janin.

Oleh sebab itu, darah yang keluar sebelum bersihnya rahim (sebelum melahirkan) tidak bisa disebut dengan darah nifas. begitu juga darah yang keluar saat melahirkan. drah nifas memiliki ketentuan yang berbeda dengan darah haid, terkait batas lama, dan cara penghitungannya.

Batas lama dan minimum masa Nifas

Dalam hal ini, darah nifas sama dengan darah haid, yakni dalam segi memiliki batasan waktu tertentu. ada batas maksimal, batas minimal, dan batas yang biasa.

Batas Minimal


Batas minimal darah nifas, terbilang sangat sederhana dan sedikit sekali, bila dibanding dengan batas minimal darah haid, yang harus mencapai waktu 24 jam. Darah yang keluar sehabis melahirakn tidak harus mencapai waktu 24 jam untuk bisa disebut darah nifas. sebab masa minimal darah nifas hanya cukup dengan satu tetes saja (Lahdzatan).

Batas durasi nifas biasa ( Standart)

Adapun masa nifas yang setandart adalah 40 hari. 

Batas Maksimal


 Batas maksimal waktu nifas adalah 60 hari sejak melahirkan. Darah yang keluar setelah melahirkan dengan durasi yang  melebihi batas maksimal waktu haid (60 Hari) maka darah tersebut dikategorikan darah istihadhah, bukan lagi darah nifas.

Cara menghitung waktu nifas.

Sebagaimana penjelasan di atas bahwa darah nifas yang melebihi batas maksimal (60 hari) disebut darah istihadhah. maka hitungan 60 hari tersebut dimulai dari sejak keluarnya kandungan, bukan dari mulai keluarnya darah nifas.

Contoh, seandainya, setelah melahirkan, perempuan tersebut tidak mengalami pendarahan (nifas), akan tetapi sepuluh hari kemudian mengeluarkan darah. maka hitungan 60 hari itu dimulai dari sejak selesai melahirkan, bakan dari hari ke 10, hari muali keluarnya darah nifas. jikan darah yang keluar pada hari kesepuluh tersebut, berlangsung selama 51 hari, berarti perempuan tersebut mengalami istihadhah, karena darahnya melebihi waktu 60 hari dari melahirkan.

Akan tetapi, meskipun hitungan waktu 60 harinya dimulai dari pasca melahirkan, jarak suci dari setelh melahirkan sampai keluarnya darah pada hari kesepuluh, perempuan tersebut dihukumi suci, wajib mengerjakan ibadah yang tidak boleh dikerjakan oleh orang haid, dan nifas. Atau ibadahnya pada hari-hari suci tersebut tetap dihukumi sah, tidak perlu di Qadhak.

Jarak antara nifas dan Haid


Terkait jarak suci pemisah antara nifas dan haid, disebutkan bahwa jarak suci yang memisah antara nifas dan haid terbagi menjadi 2 bagian, bisa 15 hari, dan bisa hanya sebentar saja.

1- harus dipisah suci 15 hari.

Darah yang keluar setelah nifas bisa dikatakan darah haid, apabila jarak suci dari berhentinya darah nifas sampai keluar darah lagi mencapai waktu 15 hari. demikina itu bila kedua darah tersebut berada dalam kurun waktu 60 hari dari pasca melahirkan.

Maka jika seorang perempuan mengalami pendarahan 2 kali dalam kurun waktu 60 hari tersebut, maka darah yang pertama disebut nifas, dan darah yang kedua disebut haid, dengan syarat diantara keduanya dipisah suci selama 15 hari. jika suci diantara keduanya tidak sampai 15 hari, maka darah yang kedua tetap masuk pada bagian darah nifas, sedangkan masa suci ditengahnya, menurut pendapat yang lebih kuat juga dihitung nifas.

2. Dipisah sebentar ( Lahdzatan)

Jarak pemisah antara nifas dan haid, bisa jadi tidak perlu hitungan hari melainkan cukup ada suci, meskipun hanya sebentar ( Lahdzatan) asalkan darah yang keluar setelahnya, sudah berada diluar kurun waktu 60 hari (masa maksimal nifas) yang penghitungannya dimulai dari pasca melahirkan.

Semua perhitunag waktu dalam masalah nifas, baik waktu suci ataupun waktu nifas, adalah berdasarkan hitungan jam. Jika mulai keluar darahnya dimulai jam satu siang, maka disebut 1 hari, jika sampai pada pukul satu siang besok harinya.

Kiranya hany sampai disini , pembahasan singkat seputar darah nifas, yang bisa kami tulis pada kesempatan ini, meskipun tidak tersusun rapi semoga tetap bisa bermanfaat, meskipun hanya untuk kami pribadi, dan lebih-lebih bisa bermanfaat untuk orang lain. Wallahu A'lam bis Shawab.

Admin Hanya manusia biasa yang penuh dengan salah, lupa, dan kekurangan

0 Response to "pengertian nifas dan ketentuannya dalam madzhab Syafii"

Post a Comment

Jika ada hal yang kuran jelas dari halaman ini/ ada tautan yang rusak segera beritahu kami melalui form komentar ini!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel