Begini caranya mensucikan najis hukmiyah & ainiyah

Begini caranya mensucikan najis hukmiyah & ainiyah

Sebagai seorang muslim kita berkewajiban mengerjakan ibadah shalat setiap hari 5 sebanyak lima kali, yang dikenal dengan shalat Fardlu, shalat makatubah, dan lain sebagainya. Bahkan diterangkan oleh para ulama bahwa ibadah sahalat adalah ibadah yang pertama kali dihisab pada hari kiamat kelak. Jika shalatnya baik maka seluruh amal perbuatannya yang lain dianggap baik.

Akan tetapi, untuk mengerjakan shalat kita mesti mengetahui aturan dan tatacara melaksanakannya dengan baik dan benar, sehingga yang kita lakukan, setidaknya bisa menggugurkan kewajiban kita sebagai seorang muslim untuk mengerjakan shalat 5 kali dalam sehari, syukuru-syukur bisa bernilai lebih dari sekedar menjalankan dan menggugurkan kewajiban.

Saslah satu aturan yang perlu kita fahami adalah syarat sahnya shalat. Ada banyak hal yang menjadii syarat sahnya shalat, salah satunya adalah harus dalam keadaan suci. Baik badan, Tempat, dan atau pakaian.

Oleh karenanya sebelum mulai mengerjakan shalat kita harus pastikan dahulu apakah, badan, pakaian dan tempat untuk kita gunakan shalat sudah dalam keadaan suci, jika ternyata masih ada salah satunya yang najis, maka kita bisa mensucikannya dahulu atau memakai pakaian dan tempat lain yang sudah suci.

Bagaimana cara mensucikan najis? Kita lihat dulu golongan najisnya, termasuk najis ainiya, atau najis hukmiyah, sebab cara membersihkan najis ainiyah sedikit berbeda dengan mensucikan najis hukmiyah.

Maka dari itu sebelum mengetahui cara mensucikan najis, kista mesti tau dulu apa perbedaan antara najis ainiyah, dan najis hukmiyah.

Najis Hukmiyah


Najis Hukmiyah adalah, najis yang sudah tidak ada rasa, bau dan bentuknya, tapi pernah ada, dan belum pernah di cuci. Najisnya tidak kelihatan mata, tapi kita yakin bahwa tempat itu masih najis.

Najis Ainiyah


Sedang najis Ainiyah, adalah najis, yang bisa dilihat oleh mata, najis yang masih ada bentuk, bau dan rasanya.

Nah setelah kita faham, perbedaan keduanya baru kita belajar bagaimana cara mensucikan najis ainiyah, dan bagaimana cara mensucikan najis hukmiyah.

Disebutkan dalam sebagian buku fikih, mengapa sebagian karena saya tidak membaca semuanya hehhe, bahwa Untuk menghilangkan Najis yang pertama (hukmiyah kita cukup memberinya air. Tidak perlu sampai mengalir.

Sedangkan untuk jenis najis yang kedua (Najis Ainiyah), cara mensucikannya harus dialiri air sampai bentuk dan ketiga sifatnya tidak ada. Tidak cukup hanya dengan memberinya air seperti dalam cara mensucikan najis hukmiyah.

Dan biasanya untuk mempermudah cara mnsucikan najis ditempat yang lebar seperti masjid, kita bisa menjadikan najis tersebut sabagai najis hukmiyah dulu. Bersihkan najisnya sampai benar-benar bersih, termasuk salah satu dari ketiga sifatnya. Kemudian disucikan dengan air, dengan metode mensucikan najis hukmiyah.
Admin Hanya orang biasa yang ingin belajar menjadi orang bermanfaat untuk orang lain

0 Response to "Begini caranya mensucikan najis hukmiyah & ainiyah"

Post a Comment

Jika ada hal yang kuran jelas dari halaman ini/ ada tautan yang rusak segera beritahu kami melalui form komentar ini!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel