Aturan dan Tatacara shalat jamak
Salah satu bukti bahwa agama itu mudah, adalah adanya beberapa keringanan dalam situasi dan kondisi tertentu. Diperbolehkannya shalat jamak jugak termasuk bagian dari keringan yang diberikan syariat islam kepada pemeluknya.
Yang namanya keringan tentu hanya boleh dilakakuna dalam kondisi tertentu, seperti saat dalam perjalanan, atau sedang dalam kondisi sulit mengerjakan shalat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, misal sakit, yang dilarang terlalu sering menyentuh air, dan kondisi darurat lainnya.
Pengertian Shalat Jamak
Sebelum lebih jauh membicarakan aturan dan tatacara mengerjakan shalat jamak, alangkah lebh baiknya terlebih dahulu kita, ketahuai apa itu shalat Jamak. Shalat jamak adalah mengumpulkan dua shalat wajib dalam satu waktu, seperti mengerjakan sahalta duhur bersama dengan shalat ashar, pada waktunya shalat duhur atau waktunya shalat ashar.
Kita boleh memilih diantara kedua waktu shalat yang akan kita kumpulkan, mau dikerjakan pada waktunya shalat yang pertama atau pada waktunya shalat yang kedua. Misal kita mau mengumpulkan shalat duhur dengan shalat ashar, kita bisa memilih, kedua shalat tersebut mau kita kerjakan di dalam waktunya duhur atau, di dalam waktunya ashar.
Macam-macam Shalat Jamak
A. Jmak Takdim
Berdasarkan Waktu pengerjaannya yang fleksibel seperti disebutkan di atas, shalat jamak terbagi menjadi dua macam. Ketika kedua shalat fardu yang hendak kita kerjakan itu dikerjakan di dalam waktunya shalat yang pertama, maka disebut dengan istilah Jamak Takdim, yang artinya mendahulukan.
Disebut mendahulukan, karena pada kasus jamak takdim ini, kita mengerjakan shalat ashar misalnya, tapi dikerjakan pada waktunya shalat duhur. Dalam jamak takdim ini berarti kita mengerjakan shalat sebelum masuk waktunya.
B. Jamak Takhir
Bagian shalat jamak yang kedua adalah jamak takhir. Secara bahasa Takkhir, berarti mengakhirkan. Artinya kita mengakhirkan satu shalat hingga keluar dari waktu aslinya. Maka yang disebut dengan Jamak Takhir ialah mengerjakan dua shalat, didlam waktunya shalat yang terakhir. Misal, kita mau mengerjakan shalat duhur dan ashar, dengan Jamak Takhir, berarti kedua shalat tersebut kita kerjakan diwaktu ashar, bukan di waktunya duhur.
Syarat diperbolehkannya mengerjakan shalat jamak
Shalat jamak meskipun sering dikaitkan dengan shalat Qashar, memiliki aturan tersendiri. Kalau qashar hanya boleh dilakukan bagi orang musafir, dengan jarak tempuh tertentu, shalat jamak tidak hanya untuk mereka yang melakukan perjalanan jau.
Keringan shalat jamak, boleh dilakukan oleh sipapun saja, yang memiliki halangan untuk mengerjakan shalat tepat pada waktunya masing². Misal kita mau bepergian, skiranya waktu shalat habis diperjalanan kita boleh menjamaknya.
Orang sakit juga boleh melaksanakan shalat jamak kalau sekiranya tidak memungkinkan untuk mengerjakan shalat tepat pada waktunya, misal tidak boleh terlalu sering kena air, kalau sering kena air bisa memperlambat kesembuhannya, maka ia boleh menjamak shalatnya untuk meminimalisir penggunaan air untuk bersuci.
Meski sama-sama shalat jamak, sama-sama mengumpulkan dua shalat, dan melakukan salah satunya diluar waktunya yang biasa, Jamak takdim, dan Jamak Takkhir memiliki tatacara dan aturan yang berbeda.
1. Syarat Jamak Takdim
Ketika kita memilih untuk melaksanakan jamak takdim, maka kita harus memperhatikan tiga syarat berikut.
A. Memulai dengan Yang pertama
Didalam Jamak takdim disyartkan untuk melaksanakn dua salat tersebut secara tertib. shalat duhur dulu baru shalat ashar, atau shalat Maghrib dulu baru mengerjakan shalat Isyak. Tidak boleh shalat asharnya dikerjakan sebelum mengerjakan shalat duhur.
B. Niat Jamak saat memulai Shalat yang pertama.
Sebelumnya mempelajari ulang tentang ketentuan shalat jamak, biasanya kami niat jamak setiap takbirotul Ihrom, tapi setelah membaca dan mencari tata cara shalat jamak ternyata Niat shalat Jamak itu cukup 1 kali saja. Kalau dalam jamak takdim niat jamak harus dilakukan bersamaan dengan takbirotul ihromnya shalt yang pertama. Meskipun ada pendapat yang mengatakan boleh niat jamak dipertengahan shalta yang pertama.
C. Muwalah
Muwalah artinya adalah cepat-cepat. Syarat jamak takdim yang ketiga adalah muawalah, artinya setelah selesai mengerjakan shalat yang pertama, segeralah untuk melakukan shalat yang kedua. Antara shalat yang pertama dan shalat yang kedua tidak boleh dipisah terlalu lama menurut 'Uruf. kalau cuma dipisah sebentar tidak masalah.
2. Syarat Jamak Takhir
Sedangkan dalam Jamak takhir, kita tidak disyaratkan mengerjakannya dengan tertib dan muwalah sebagaiman dalam jamak takdim. Jamak Takhri memliki dua Syarat sebagai berikut:
A. Niat Jamak Takhir
Niat Jamak takhir, berbeda dengan niat jamak takdim. Niat jamak takhir, tidak dikerjakan di dalam shalat melain diluar shalat. Niat jamak takhir, harus dilakukan di dalam waktunya shalat yang pertama. Misal kita dalam perjalanan, dan mau menjamak shalat duhur dengan ashar menggunakan jamak takkhir, Maka niat jamak takhir harus dilakukan sebelum habisnya waktu duhur. Sekiranya masih tersisa waktu yang cukup untuk mengerjakan shalat satu rakaat.
B. Berlanjutnya udzur sampai selesainya shalat yang kedua
Syarat jamak takhir berikutnya adalah adanya udzur yang menyebabkan dibolehkannya melaksanakan shalat jamak tetap berlanjut sampai selesainya shalay yang kedua. Misal, kita mengerjakan jamak takhir karena perjalanan anatara shalat duhur dan ashar, maka kita harus mengerjakan shalat ashar sampai selesai saat masih diperjalanan. jadi jamak takhir tidak boleh dikerjakan dirumah, sebab syarat jamak takkhir, harus selesai mengerjakan shalat yang kedua sebelum udzurnya hilang.
0 Response to "Aturan dan Tatacara shalat jamak"
Post a Comment